Langkah Demi Langkah Cara Aktifasi Internet Banking Mandiri -->

Translate

Langkah Demi Langkah Cara Aktifasi Internet Banking Mandiri



MANDIRI INTERNET adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.

Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.

Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.

Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan MANDIRI INTERNET.

Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh Nasabah Pengguna.

User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan MANDIRI INTERNET. PIN (Personal Identification Number) MANDIRI INTERNET adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan MANDIRI INTERNET. Bersama-sama dengan User ID, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa nasabah bersangkutan adalah nasabah yang berhak atas layanan MANDIRI INTERNET.


Syarat Pendaftaran MANDIRI INTERNET

1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri (www.bankmandiri.co.id).

2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.

3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan PIN yang berbeda.

4. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.

5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk keperluan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET.

6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan MANDIRI INTERNET.


Ketentuan Penggunaan MANDIRI INTERNET

1. Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan MANDIRI INTERNET untuk mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.

2. Pada saat pertama kali menggunakan layanan MANDIRI INTERNET, Nasabah Pengguna diharuskan melakukan aktivasi di situs MANDIRI INTERNET dengan cara memasukkan Access ID dan Access Code yang diperoleh dari Bank untuk diubah menjadi User ID dan PIN MANDIRI INTERNET.

3. Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

a. Nasabah Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.

b. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum adanya tanda persetujuan sebagaimana diatur di bawah ini.

c. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi MANDIRI INTERNET.

4. Segala transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna tidak dapat dibatalkan.

5. Setiap perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

6. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

a. Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

b. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

8. Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi pada halaman transaksi layanan MANDIRI INTERNET dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam menu aktivitas transaksi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal transaksi.

9. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

a. Dengan dilaksanakannya transaksi melalui MANDIRI INTERNET, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

10. Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.

11. Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

12. Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.

13. Bank berhak menghentikan layanan MANDIRI INTERNET untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

Untuk Lebih jelasnya silahan Download Ebooknya yang akan dijelaskan langkah demi langkah disertai gambar petunjuknya.



ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI